Politani Pangkep
Alumni Politani Pangkep Temui Kapolres Soal Tabrakan Libatkan Direktur, Kasus Belum SP3
Sejumlah alumni dan perwakilan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep bertandang ke kantor Kapolres Pangkep
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
“Yang saya tangkap bahwa kasus ini dihentikan karena pihak keluarga dan pelaku sudah berdamai namun hal tersebut tetap ganjil bagi saya karena perdamaian tidak berarti menghentikan proses pidana,” kata Nasaruddin.
Hal itu merujuk ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).
Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011.
Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.
Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal itu tidak menghapus tuntutan pidana ke pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.
Kasus Kecelakaan Direktur Politani Pangkep.
Direktur Politani Pangkep terlibat kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Makassar - Parepare, kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Rabu (10/6/2020).
Kecelakaan melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner dengan nomor polisi DD 89 E, yang dikemudikan oleh Dr Darmawan (54).
Ia merupakan direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep.
Atas kecelakaan tersebut Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahman memberikan penjelasan.
Mamat Rahman mengatakan, mobil melaju kencang dari arah Makassar ke arah Mandalle, Pangkep.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil dikendalikan Direktur Politani Pangkep menabrak korban bernama Aida (55) yang sedang menyebrang.
"Dari informasi yang masuk ke unit Laka Polres Pangkep membenarkan kejadiannya tersebut tadi pagi sekitar pukul 08.45 wita," ujarnya.
Sementara dari keterangan pengemudi, mobilnya melaju dalam kecepatan 60 kilometer.