Kemenkumham: 604 WNA Miliki Izin Tinggal di Sulsel
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, minta agar insan imigrasi untuk Fleksibel, cepat, dan tepat dalam bekerja.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto bersama jajarannya, mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-71 Tahun 2021 secara virtual, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Selasa (26/01/2021).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, minta agar insan imigrasi untuk Fleksibel, cepat, dan tepat dalam bekerja.
“Pendayagunaan seluruh Sumber Daya yang dimiliki haruslah berkesinambungan. Jadikan Pandemi Covid-19 sebagai momentum untuk mengubah cara pandang dan pola perilaku dalam bekerja," ujar Yasonna melalui siaran virtual.
Ia juga minta agar, di tahun 2021 Penegakan dan Pelayanan Hukum Pengamanan Negara di tempat pemeriksaan imigrasi, dan perbatasan, dilakukan melalui pendekatan pengembangan prosperity, security, dan enviornment.
Serta memberikan kemudahan dan fasilitasi keimigrasian, bagi Investor asing, pada pusat kegiatan Strategis Nasional, dan Wilayah Perbatasan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta kawasan Perdagangan Internasional.
"Kemudian dalam program dukungan manajemen, perlu dilaksanakan pembentukan satuan kerja WBK/WBBM, peningkatan teknologi informasi, pengukuran tingkat kepuasan, layanan publik, persepsi anti korupsi, dan indeks integritas, pengawasan internal terhadap satuan kerja, pengelolaan BMN, dan penanganan serta pencegahan," ujar Yasonna.
Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dodi Karnida mengatakan, pada tahun 2020 Keimigrasian Sulsel, sejak 2 Januari hingga 22 Desember 2020 telah menerbitkan sebanyak 31.087 paspor di 3 kantor Imigrasi yang ada, yaitu Kanim Makassar, Kanim Parepare, dan Kanim Palopo.
“Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar sebanyak 13.397 paspor biasa, dan 1.294 elektronik. Kanim Parepare sebanyak 10.175 paspor, dan Kanim Palopo 6.221 paspor,” ujarnya.
Jumlah WNA pemegang izin tinggal sampai dengan 22 Desember sebanyak 604 orang, dengan rincian pemegang Izin tinggal/ kunjungan maksimal hari 205 orang, terbatas 12 tahun 382 orang, tetap 17 orang.
Sedangkan jumlah pengungsi yang sesuai Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri menjadi tanggung jawab pengawasan, dan pendataan Rudenim Makassar adalah sebanyak 1.668 orang, yang tersebar pada 22 rumah singgah (community house).
Mereka berasal dari 11 negara diantaranya 5 Afrika dan 6 Asia dengan jumlah terbanyak dari Afghanistan 1.120 arang disusul Somalia (153 orang) dan Myanmar 151 orang dengan total jumlah terdiri atas 1.266 orang laki-laki dan 402 orang perempuan.
Menurut Dodi Karnida, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Sulsel telah dibentuk di Wilayah, Kab. Toraja Utara, Pinrang dan Kota Makassar serta Timpora Bandar Udara Sultan Hasanuddin.
“Operasi Gabungan juga telah dilakukan Timpora Kota Makassar ketika Pilkada untuk memantau jika ada orang asing yang memanfaatkan momentum Pilkada baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain dan ternyata hasilnya nihil,” katanya.
Acara Secara Virtual tersebut juga diikuti Kepala UPT Keimigrasian yakni Kepala Kanim Makassar Agus Winarto, Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang, Kepala Kanim Parepare Arief Eka Riyanto, dan Kepala Kanim Palopo Benyamin K.P. Harahap.
Selain itu juga diikuti oleh Kepala Bidang Inteldakim Mirza Akbar, Kasubid Intel Keimigrasian Muh. Yusuf dan Kasubid Penindakan Keimigrasian Kamaluddin.