Video Gisel
Kasus Video Syur Gisel dan MYD Segera Masuk Meja Hijau, Polda Metro Jaya Olah TKP di Medan
Polda Metro Jaya akan kirim Kasus Video Syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes ke Jaksa.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus Video Syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes bakal masuk meja hijau.
Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Akibatnya penyanyi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kedua tersangka ini sudah menjalani berbagai pemeriksaan.
Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas tahap pertama.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus video syur dengan tersangka artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Jika berkas perkara sudah dilengkapi, polisi akan segera melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dari Semua Ujian yang Didapat Sampai Video Dirinya Dintonton, Gisel Masih Bisa Bersyukur Karena Ini
"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (26/1/2021).
Sementara ini, jelas Yusri, polisi baru melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus ini dengan tersangka PP dan MN.
Keduanya diduga sebagai orang yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu secara masif di media sosial.
"Kami sudah kirim tahap satu, kemudian sudah diperbaiki, sudah dikirim kembali ke Kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif (menyebarkan). Mudah-mudahan secepatnya turun kabar P-21," ujar dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur ini.
Kombes Yusri mengatakan, olah TKP akan digelar di hotel yang menjadi lokasi Gisel dan Nobu merekam video syur di Medan, Sumatera Utara.
"Iya (olah TKP di Medan), nggak mungkin di sini (Jakarta)," kata Yusri.
Rencananya, lanjut Yusri, olah TKP dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus ini.
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Yusri, penyidik memiliki pertimbangan dan kewenangan untuk tidak melakukan penahanan.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel dan Nobu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.
"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.
Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri Yunus.(*)
Baca juga: Inilah Sosok Pacar Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, Putus karena Skandal Video Syur Gisel
Baca juga: Reaksi Tak Disangka Wijin Saat Pertama Lihat Video Gisel MYD, Langsung ke WC dan Sampaikan Hal Ini