Tribun Bone
Fakta-fakta dan Kronologi Duel Maut di Pasar Desa Pasaka Bone, Bermula dari Warung Kopi
Fakta-fakta dan Kronologi Duel Maut di Pasar Pasaka Desa Pasaka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, bermula dari warung kopi
Keduanya melanjutkan pertengkaran di luar.
Pelaku mengatakan, dia didorong dan ditendang duluan oleh korban sehingga terjatuh.
Ia pun langsung menusuk korban menggunakan badik.
"Saya didorong dan ditendang duluan. Saya lalu pakai badik menusuk korban, daripada saya yang ditusuk duluan karena dia (red, korban) juga membawa badik," katanya.
Andi Sose menyangkal memiliki masalah dengan korban, termasuk masalah tanah.
"Tidak ada masalah sama sekali. Saya juga tidak pernah bercekcok dengan korban," akunya.
5. Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana, pelaku juga dikenakan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang.
"Pelaku kami ancam 15 tahun penjara," tegasnya.
Motif penikaman sendiri diduga karena permasalahan tanah.
Kata Ardy, motif penikaman ini dilatarbelakangi masalah tanah.
"Motifnya masalah tanah. Korban dan keluarga pelaku memiliki masalah tanah. Korban menyebut pelaku mencoba ikut campur di masalah ini," katanya.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar