Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Fakta-fakta dan Kronologi Duel Maut di Pasar Desa Pasaka Bone, Bermula dari Warung Kopi

Fakta-fakta dan Kronologi Duel Maut di Pasar Pasaka Desa Pasaka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, bermula dari warung kopi

Editor: Mansur AM
ist
Petta Oceng pelaku yang diduga melakukan penikaman di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Senin (25/1/2021) 

TRIBUNBONE.COM, KAHU - Warga Desa Pasaka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Sulsel, heboh dengan kasus duel maut di pasar.

Dua pria terlibat perkelahian.

Salah satunya meninggal dunia karena luka serius.

Polisi setempat sudah menangani kasus ini.

Dalam foto dan video yang diperoleh tribunbone.com, tampak seorang lelaki memakai baju garis-garis berwarna biru, ungu dan putih serta memakai celana jeans biru dan topi coklat luka parah.

Warga disekitar kejadian langsung menolong korban dengan membaringkannya dan mengikat bagian yang luka dengan sarung.

Dirangkum tribunbone.com berikut fakta-fakta duel maut tersebut:

1. Kejadian di Pasar

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan kejadian tersebut terjadi di Pasar Pasaka, Senin (25/1/2021) pagi 

Korban yang ditikam, seorang wiraswasta bernama Bahtiar.

Ia mengatakan korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia di tempat. Luka tusukan di bagian dada," katanya.

2. Pelaku dan Korban

Menurut informasi dari warga, pelaku diduga seorang petani bernama Petta Oceng.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kahu.

"Sudah ditangkap usai melakukan penikaman," jelasnya.

3. Kronologi: Diawali di Warung Kopi

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menuturkan, peristiwa penikaman terjadi ketika pelaku mendatangi korban yang minum kopi di salah satu warung kopi di Pasar Pasaka.

"Korban didatangi oleh pelaku. Setelah itu pelaku mengatakan, kamu cari saya? Dijawab oleh korban, iya, kenapa? Keduanya pun adu mulut," kata Ardy.

Lanjutnya, melihat pelaku dan korban adu mulut, pemilik warung kopi meminta keduanya keluar.

Di luar, pertengkaran keduanya berlanjut.

Korban menendang pelaku.

Lalu pelaku mengeluarkan badik dan menusuk korban.

"Keduanya bertengkar. Pelaku ditendang oleh korban, kemudian dibalas oleh pelaku dengan menusuk korban tiga kali," terangnya.

Kata Ardy, motif penikaman ini dilatarbelakangi masalah tanah.

"Motifnya masalah tanah. Korban dan keluarga pelaku memiliki masalah tanah. Korban menyebut pelaku mencoba ikut campur di masalah ini," katanya saat ditemui di Mapolres Bone.

4. Pengakuan Pelaku

Sementara, pelaku Andi Sose saat diwawancarai mengatakan, ia mendatangi korban di warkop di Pasar Pasaka untuk berbicara baik-baik.

Namun, korban langsung marah.

Keduanya pun adu mulut dan diminta keluar oleh pemilik warkop.

Keduanya melanjutkan pertengkaran di luar.

Pelaku mengatakan, dia didorong dan ditendang duluan oleh korban sehingga terjatuh.

Ia pun langsung menusuk korban menggunakan badik.

"Saya didorong dan ditendang duluan. Saya lalu pakai badik menusuk korban, daripada saya yang ditusuk duluan karena dia (red, korban) juga membawa badik," katanya.

Andi Sose menyangkal memiliki masalah dengan korban, termasuk masalah tanah.

"Tidak ada masalah sama sekali. Saya juga tidak pernah bercekcok dengan korban," akunya.

5. Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Selain Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana, pelaku juga dikenakan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang.

"Pelaku kami ancam 15 tahun penjara," tegasnya.

Motif penikaman sendiri diduga karena permasalahan tanah.

Kata Ardy, motif penikaman ini dilatarbelakangi masalah tanah.

"Motifnya masalah tanah. Korban dan keluarga pelaku memiliki masalah tanah. Korban menyebut pelaku mencoba ikut campur di masalah ini," katanya.(TRIBUN-TIMUR.COM)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved