Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sungguh Pilu, Kisah Cinta Tahanan Polisi Bersatu di Mushalla Polsek Panakkukang, Berderai Air Mata

kedua pasangan ini  baru saja melangsungkan akad nikah di tempat yang tak biasanya bagi para pasangan pengantin baru.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Proses pernikahan Wahyudi dan Lisnawati di Polsek Panakkukang, Kecamatan Panakukang, Rabu (2012021). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rupanya betul kata pepatah cinta tak mengenal jarak dan waktu. 

Begitu kisah cinta antara Wahyudi (18), tersangka kasus dugaan pengeroyokan Polsek Panakkukang, yang berhasil mempersunting kekasihnya Lisnawati (18). 

kedua pasangan ini  baru saja melangsungkan akad nikah di tempat yang tak biasanya bagi para pasangan pengantin baru.

Yakni di Mushalla Polsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar

Lisnawati (18), yang baru saja di pinang Wahyudi pun berderai air mata.

Lisnawati yang coba terlihat tegar, tak henti terisak-isak sembari melap air matanya dengan tisu. 

Baju bodo yang ia kenakan di hari istimewanya itu juga terlihat basah karena tetesan air matanya. 

Prosesi ijab kabul berlangsung dengan sederhana.

Hanya dihadiri oleh keluarga inti masing-masing mempelai.

Hal ini juga untuk menjaga protokol kesehatan, ditengah pandemi Covid-19.

"Hari ini saya akan melangsungkan pernikahan, karena status saya masih tahanan (belum sidang), maka dilakukan di polsek," ujar Wahyudi, Rabu (20/1).

"Calon saya ini teman waktu sekolah, di SMK Mastar. Sudah pacaran 2 tahun," lanjutnya.

Ia menyebutkan dirinya berstatus tahanan sejak 5 hari lalu, bersama 5 orang temannya.

"Kejadiannya itu (pengeroyokan), sejak 19 Desember 2020, tapi saya baru ditangkap 5 hari lalu di Abdesir, sama teman," jelasnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Panakkukang, atas kesempatan yang diberikan dalam melangsungkan pernikahannya di Polsek.

"Terima kasih kepada pihak kepolisian, karena memberi saya kesempatan untuk menikah disini," katanya.

Biasa Terjadi di Polsek

Sementara itu, Panit Satu Reskrim Polsek Panakukang, Ipda Abdurrahman mengatakan, hal ini bukan yang pertama, tapi sudah terjadi beberapa kali.

"Sudah pernah beberapa kali, jadi ini bukan yang pertama," kata Abdurrahman.

Awalnya pihak keluarga mempelai, meminta izin kepada pihak kepolisian agar bisa melangsungkan pernikahan di luar.

Namun dengan syarat, agar pihak mempelai tetap melaksanakan protokol kesehatan, dengan membatasi jumlah keluarga yang hadir

"Sempat minta izin agar acaranya diluar, tapi kami tidak punya kewenganan untuk itu, jadi kami mengarahkan agar acara dilangsungkan di Mushalla Polsek," ujarnya

Adapun pasal yang disangkakan atas kasus ini yakni pasal 170 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved