Resmob Polda Sulsel Tembak Begal Bersenjata Busur
Saat ditangkap, warga Jalan Onta Baru, Kota Makassar itu terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Saiful alias Iful (28) dan barang bukti curiannya saat diamankan di Polrestabes Makassar.
"Barang yang dicuri mulai dari handphone, alat elektronik, sampai sepeda motor. Wilayahnya di Kecamatan Mamajang, Makassar, Tamalate, Tamalanrea, dan Rappocini," tuturnya.
Edhy mengatakan saat ini, Iful masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.
Begitu juga barang bukti sebuah ponsel diduga hasil curian dan sepeda motor yang digunakan ketika beraksi
"Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Edy.