Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Bansos

PASTIKAN Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita, Cukup NIK KTP Login siks.kemsos.go.id & dtks.kemensos.go.id

Salah bansos yang disalurkan pemerintah yaitu BLT ibu hamil dan balita. Cek bansos di cek bansos.siks.kemsos.go id atau dtks.kemensos.go.id.

Editor: Sakinah Sudin
www.dtks. kemensos. go. id
Cek bansos tunai Kemensos di http //cek bansos.siks.kemsos.go id dan dtks.kemensos.go.id atau www.dtks. kemensos. go. id 

Bagi yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti diketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cara daftar BLT ibu hamil dan balita

Dikutip dari Tribun-video.com, cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta atau cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved