Rizieq Shihab Eks Pimpinan FPI Ternyata Tak Hanya Dipidana, Hukuman Lain Diterima Ayah Najwa Shihab
Rizieq Shihab eks pimpinan FPI ternyata tak hanya dipidana, hukuman lain diterima ayah Syarifah Najwa Shihab.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rizieq Shihab eks pimpinan FPI ternyata tak hanya dipidana, hukuman lain diterima ayah Syarifah Najwa Shihab.
Demikian dikeluhkan pihak pengacara Rizieq Shihab.
Apa saja hukuman itu?
Pengacara Front Pembela Islam ( FPI ) Aziz Yanuar menilai, persoalan yang menimpa pimpinannya, Rizieq Shihab, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.
Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Seperti diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Padahal sebelumnya, Rizieq Shihab telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.
“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga. Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.
“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS,” ucap Yanuar.
“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepada-Nya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” tutur dia.
Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.
Jika merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Sugito, disebutkan secara jelas mengenai jeratan hukuman yakni dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.