Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Perkuat Pembatasan Jam Malam Usaha, Pj Wali Kota Makassar Libatkan TNI-Polri

Perkuat Pembatasan Jam Malam Usaha, Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin Libatkan TNI-Polri

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat bersama unsur Forkopimda kota Makassar dan tim Satgas Covid-19 di Rruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menggandeng pihak TNI dan Polri untuk membantu pengawasan pembatasan jam operasional malam.

"Tadi kita tegaskan bersama kapolres, Pak Dandim dan Satpol PP, bahwa kunci keberhasilan dalam surat edaran ini adalah ketegasan kita," ujar Prof Rudy, Selasa (12/1/2021).

Ia juga sudah meminta Satpol PP untuk tidak ragu menindak pelanggar protokol kesehatan.

Bila ada kendala dalam penerapan protokol kesehatan, akan ada bantuan dari TNI dan Polri.

"Dalam surat edaran kami sampaikan, bagian yang betul-betul nyata membahayakan masyarakat, kapan saja kita kenakan sanksi pidananya dan itu Pak Kapolres sampaikan," jelasnya.

Ia pun berharap, Satpol PP bisa bertindak secara terukur dan tegas di lapangan. Karena pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi tiap hari. 

"Kami juga mengimbau agar lurah dan camat tetap melakukan pemantauan secara ketat dan tidak memberikan izin keramaian, tanpa berkordinasi dengan tim satgas Covid," tuturnya.

Adapun poin yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021, yang diitandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yaitu:

- Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mal, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

- Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat prokes. 

- Sementara Camat dan Lurah se- kota Makassar diminta untuk mengawasi mereka selama beroperasi. 

- Surat Edaran ini berlaku mulai 12 Januari 2021 sampai 26 Januari 2021.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved