Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN TIMUR WIKI

IDI Makassar Bingung Kebijakan Pj Wali Kota, Positif Covid-19 Meningkat Tapi Diberi Kelonggaran

IDI Makassar kembali menyoroti kebijakan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
/Dokumen Pribadi
Prof Dr dr H Idrus Andi Paturusi Sp.BO 

Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

"Fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 WITA mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021," tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, dalam edarannya, Senin (11/1/2021) malam.

Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.

"Menghidupkan sektor usaha tidak disalahkan tapi panglima tertinggi adalah kesehatan di tengah suasana pandemik Covid-19 ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved