Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN TIMUR WIKI

IDI Makassar Bingung Kebijakan Pj Wali Kota, Positif Covid-19 Meningkat Tapi Diberi Kelonggaran

IDI Makassar kembali menyoroti kebijakan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
/Dokumen Pribadi
Prof Dr dr H Idrus Andi Paturusi Sp.BO 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Setelah memberlakukan jam malam di Kota Makassar selama masa pandemi virus corona, pemerintah kota mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut juga tetap memberlakukan jam malam, namun dalam jangka waktu yang diperpanjang.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran yang membolehkan aktivitas usaha beroperasi sampai pukul 22.00 WITA dari sebelumnya hanya hingga pukul 19.00 WITA.

Aturan ini berlaku mulai, hari ini, Selasa, 12 Januari hingga 26 Januari 2021.

Berbagai kebijakan lainnya pun juga diberikan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Namun ternyata kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar.

IDI menyoroti kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah terus meningkatnya angka positif Covid-19.

Dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Selasa (12/1/2021) Dewan Pertimbangan IDI Kota Makassar, Prof Dr dr Idrus Andi Paturusi SpBO, Selasa (12/1/2021), sangat menyesalkan keputusan Pj Wali Kota Makassar ini.

Apalagi, saat ini kondisi Covid-19 di Sulsel, khususnya Kota Makassar sangat memprihatinkan.

"Apa yang diambil Pj Wali Kota Makassar sangat kontra dengan kondisi di lapangan.

Di tengah peningkatan pasien positif Covid-19 justru memberikan kelonggaran beraktivitas," terangnya.

Mantan Rektor Unhas Makassar ini, menjelaskan, sejak awal tahun 2021 ini, terus terjadi peningkatan positif Covid-19 dengan Makassar sebagai episentrumnya.

Hal ini harusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dimana data tertular virus Covid-19 di Sulsel, yaitu 1 Januari 2021 sebanyak 550 kasus, 2 Januari 2021 berjumlah 590 kasus, 3 Januari 2021 dengan 595 kasus, 4 Januari 2021 510 kasus, 5 Januari 2021 639 kasus, 6 Januari 2021 463 kasus, 7 Januari 2021 366, 8 Januari 2021 588, 9 Januari 2021 580, 10 Januari 2021 585, dan 11 Januari 2021 sebanyak 616.

"Kita melihat data, baik peningkatan kasus baru maupun kematian dan penggunaan RS (Rumah Sakit), maka agak membingungkan isi surat edaran wali kota di atas. Kemarin 1 lagi dokter wafat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved