Anak Polisikan Ibu Kandungnya
5 Fakta Kasus Anak Polisikan Ibu Kandungnya, Mantan Suami Ungkap Perselingkuhan hingga Alasan Anak
Sederet fakta anak yang polisikan ibu di Demak, Agesti Ayu Wulandari minta ibunya intropeksi hingga mantan suami ungkap perselingkuhan
5. Ketua DPRD Demak dan Anggota DPR Jadi Penjamin
Kasus anak melaporkan ibu kandungnya itu rupanya memantik perhatian dari sejumlah legislator.
Salah satunya adalah Ketua DPRD Demak, Sri Fachrudin Bisri Slamet yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Sumiyatun.
Politikus PDIP itu mendatangi Mapolres Demak dan mendatangj Ruang Unit PPA pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Slamet menjaminkan dirinya untuk pembebasan Sumiyatun dengan melakukan penandatanganan surat permohonan penangguhan atas nama Sumiyatun.
"Tujuan kedatangan saya bahwa untuk memberikan jaminan kepada Sumiyatun untuk mendapatkan penangguhan penahanan."
"Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat apalagi tidak ada bekas anak dan bekas ibu," kata Slamet.
Begitu juga dengan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi yang menyatakan akan memberi jaminan kepada Sumiyatun.
"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak."
"Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apa pun latar belakang belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).
Sebagai bentuk nyatakan dukungannya, Dedi datang ke Demak untuk mengunjungi Sumiyatun.
Sementara itu, lewat media sosialnya, Dedi yang merupakan pimpinan Komisi IV DPR itu mengunggah momen pertemuannya dengan Sumiyatun.

Ia juga telah berkomunikasi dengan Agesti melalui telepon yang tetap ingin melanjutkan kasusnya.
"Kemarin saya sowan ke Demak untuk menemui pengacara, kasat serse Polres Demak dan bertemu dengan Ibu S yang hari ini sudah menerima penangguhan penahanan berkat bantuan Ketua DPRD Demak dan Kepala Desa.
Kemudian, saya mencoba untuk berkomunikasi kembali dengan anaknya yang hari ini sedang kuliah di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Akan tetapi, dia masih tetap bersikukuh. Dia memaafkan secara personal namun proses hukum harus tetap berjalan.
Hal ini disebabkan karena ada rasa sakit hari menyangkut peristiwa di luar kasus dugaan penganiayaan. Yakni, dugaan pelanggaran etika dan moral dengan pihak lain.
Saya tidak dalam posisi mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Karena ketika hubungan suami istri mengalami perpisahan, maka ada istilah mantan. Akan tetapi tidak ada istilah mantan untuk hubungan ibu dan anak.
Apabila ada ketidakpuasan dari berbagai pihak terhadap Ibu S, sebaiknya bukan anaknya yang bersengketa.
Akan tetapi, para pihak yang merasa tidak puaslah yang seharusnya bersengketa, sehingga hubungan ibu dan anak tetap terjaga.
Saya akan terus berusaha menemui anaknya untuk berdialog secara langsung agar masalah ini segera selesai.
Saling mengikhlaskan itu indah, saling menyakiti itu derita," tulis Dedi dalam postingan Instagram-nya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan, Kompas.com/Ari Widodo)