Kosmetik Ilegal
2 Pengedar Kosmetik Ilegal di Makassar Resmi Ditahan, Satunya Masuk Rumah Sakit
2 Pengedar Kosmetik Ilegal di Makassar Resmi Ditahan, Satunya Masuk Rumah Sakit.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga dari empat terduga pelaku peredaran kosmetik ilegal ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, Selasa (12/1/2021) siang.
Dua di antaranya, Supardi dan Rita Asriani alias Rita resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang sementara dijadikan tersangka ada tiga, dan baru dua yang akan dilakukan penahanan," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriyadi.
Supardi diketahui merupakan pemilik kosmetik yang berperan mendesain dan membantu melakukan pemasaran.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap
Rita Asriani Alias Rita berperan sebagai asisten owner, yang bertugas mengedarkan atau yang melakukan penjualan barang milik owner dengan memperoleh keuntungan Rp 10 ribu per paket.
Keuntungan yang diraup Rita ditentukan oleh banyaknya penjualan kosmetik maloloy yang tanpa izin edar BPOM tersebut.
Seorang lainnya yang juga berstatus tersangka, Ulfa belum ditahan lantaran menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sedangkan pemilik ownernya yang sampai saat ini belum diperiksa yang informasi keluarganya masuk rumah sakit atas nama Ulfa," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Kosmetik Sinjai Jadi Korban Hipnotis, Emas 60 Gram Raib, Ini Ciri-ciri Pelaku
Baca juga: Cara Mudah Mengatasi Bibir Menghitam karena Efek Kimia Kosmetik: Berhenti Jilati Bibir!
Ulfa berperan atau bertugas melakukan pemesanan dan melakukan promosi di media sosial.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Unit Tipidter Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal pada Minggu (10/1/2021) malam.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku.
Ke empat terduga pelaku itu ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Hadija ditangkap di Jl Urip Sumohardjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros, Ulfa, dan Supardi di Jl Maccini Raya Makassar.(*)