Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Hari Ini PPKM di Jawa-Bali Diberlakukan, Sulsel Bagaimana?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku di Jawa-Bali, Senin (11/1/2021)

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku di Jawa-Bali, Senin (11/1/2021). Rencananya berlaku hingga (25/1/2021) mendatang.

Lalu bagaimana dengan Sulawesi Selatan (Sulsel)?

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, sesuai arahan pusat PPKM baru di Jawa dan Bali.

"Di Sulsel belum. Kita tunggu," ujar Nurdin Abdullah di sela kunjungan ke rumah salah satu penumpang Sriwijaya Air SJ 182 di Jl Perintis Kemerdekaan depan M'Tos Makassar, Senin (11/1/2021).

Menurut NA, dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu tentu pada ekonomi.

"Makanya harus dipertimbangkan matang-matang," jelas Bupati Bantaeng 2 periode itu.

Makanya, lanjut NA, Pemprov Sulsel menunggu perintah pemerintah pusat.

"Kalau peemrintah pusat mengatakan PSBB, kita lakukan," ujarnya.

Terkait pemberlakuan jam malam oleh Pemkot Makassar, dan akan berakhir Senin, hari ini, NA meminta Pemkot untuk mengkaji.

"Saya minta Pak Pj untuk mengkaji, apakah ada dampaknya jam malam itu dengan pertumbuhan kasus," ujarnya.

"Kalau pertumbuhan kasusnya terus jalan terus, harus kita selamatkan ekonomi kita juga. Kasihan para pedagang, UMKM, pejual martabak, penjual pisang epek," jelas NA. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved