Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Pernah Beda Pandangan Mahfud MD Soal Hoax Ratna Sarumpaet

Pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakir SH MH jadi saksi ahli Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini. Ia adalah sealmamater Mahfud MD.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Prof Mudzakir pernah beda pandangan hukum Mahfud MD soal hoax Ratna Sarumpaet 2018 lalu. 

Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tak terlihat jaga jarak dan pakai masker dalam acara itu.

Video ini diunggah di You Tube oleh akun MT Darul Hasyimi Jogja. 

Video ini berdurasi 2 jam 36 menit. 

Video ini dibuatkan judul Kliwonan 16 Oktober 2020.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habieb Rizieq Shihab kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2020) hari ini.

Dalam persidangan saksi Alwi mengakui sudah menghadiri berbagai macam acara, termasuk acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya atau Wantimpres Jokowi di Pekalongan. 

"Acara maulid dan Istighosah Wantimpres di Pekalongan," kata saksi Ahli. 

Pihak termohon dari kepolisian anak buah Kapolri Idham Azis langsung keberatan. 

"Keberatan yang mulia, ini sudah di luar konteks," kata pihak kepolisian menyela. 

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH pun langsung menyela. 

"Sebentar-sebentar, ini masih berhubungan. Tadi saksi menyatakan malah mungkin lebih ramai (acara Istighosah Wantimpres di Pekalongan)," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved