Habib Rizieq Shihab
Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Pernah Beda Pandangan Mahfud MD Soal Hoax Ratna Sarumpaet
Pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakir SH MH jadi saksi ahli Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini. Ia adalah sealmamater Mahfud MD.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Tapi, Rizieq Shihab mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.
Tapi, Prof Dr Mudzakir SH MH akan mengikuti sidang ini melalui zoom meeting.
Tapi, kemarin saat Sidang Rizieq 6 Januari 2021, Hakim tunggal praperadilan Akhmad Sayuti SH MH mengatakan, semoga bisa hadir karena akan ada kendala lain.
“Siapa akan memfasilitasi di sana, siapa akan menyumpa,” kata Akhmad Sayuti SH MH.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, akan siap memfasilitasi sehingga Prof Dr Mudzakir SH MH bisa memberikan keterangan meringankan untuk Rizieq Shihab.
Sidang Rizieq 6 Januari 2021
Dalam Sidang Rizieq 6 Januari 2021, Saksi Alwi menceritakan perbandingan Maulid Nabi Muhammad SAW FPI dengan acara Watimpres di Pekalongan, Jawa Tengah.
Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya atau Wantimpres Jokowi di Pekalongan dihadiri ribuan orang, 16 Oktober 2020 lalu.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.