Habib Rizieq Shihab
Prof Dr Mudzakir Sebut 4 Hak Orang Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rizieq Lakukan Upaya Hukum?
pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir hadir sebagai saksi ahli Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Ketiga, dia mempunyai hak yang disebut sebagai saksi.
Keempar, memiliki hak mengajukan saksi ahli.
“Kalau hasil pemeriksaan sebagai calon tersangka, ternyata bukti calon tersangka lebih kuat maka, proses penyelidikan harus berhenti,” katanya.
“Tapi sebaliknya bukti penyidik lebih kuat maka pemeriksaan bisa lanjut,” katanya.
Menurutnya, jika keempat hak ini tak dipenuhi maka, penetapan tersangka tidak sah.
Menurutnya, proses hukum pidana harus objektif.
"Instrumen objekif adalah minimal 2 alat bukti, plus keyakinan penyidik yang dibangun dari 2 alat bukti tadi," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Anak buah Kapolri Idham Azis ini mengsangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Tapi, Rizieq Shihab mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.(*)
Kubu Habib Rizieq (HRS) Undang Rhoma Irama di Sidang Praperadilan, inilah Keahlian si Raja Dangdut
Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Pernah Beda Pandangan Mahfud MD Soal Hoax Ratna Sarumpaet