Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Institusi Idham Azis Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Video Ini Buktinya

Kuasa hukum Institusi Idham Azis patahkan klaim pihak Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI soal kerumunan Petamburan. Berikut selengkapnya

Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. 

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Walikota Jakarta Pusat," sambung Kamil Pasha.

Namun, tanpa disangka-sangka. Jumlah umat yang hadir membeludak.

Kamil melanjutkan bahwa DPP FPI telah meminta umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pihak DPP FPI juga mengklaim telah membagikan masket kepada umat yang hadir.

Pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi dengan membagikan masker, hand sanitizer dan tempat mencuci tangan.

Pihak Dishub, lanjut Kamil, juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan.

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS Tubun. Mengupayakan terciptanya space atau ruang yang layak untuk jaga jarak," ucap dia.

Wagub DKI Soroti Klaim FPI

Soal klaim FPI bahwa pernikahan putri Rizieq direstui semua pihak, dibantah secara tegas oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Menurut Ariza, kegiatan apapun bentuknya di Jakarta yang menimbulkan kerumunan dilarang selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan terus kami malah menjaga kerumunan," tegas Ariza, Senin (4/1/2020) malam.

Ariza menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat justru memberi teguran dan peringatan soal acara yang dihelat pada 14 November lalu itu.

"Sudah diatur dengan berbagai regulasi bahwa tidak boleh ada kerumunan apapun, kegiatan yang menimbulkan (kerumunan) kan tidak boleh," sambung dia.

"Sebelumnya Pak Wali Kota, Pak Bayu, sudah mengingatkan, syaratnya gimana," beber Ariza.

Tak sampai di situ, sanksi denda Rp 50 juta pun telah dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihak Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved