Habib Rizieq Shihab
Cerita Saksi Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Bandingkan Maulid FPI dan Kliwonan Wantimpres Jokowi
Sidang lanjutan sidang praperadilan Rizieq gugat Kapolri Idham Azis. Saksikan bandingkan Maulid Nabi Muhammad SAW FPI dengan acara Wantimpres Jokowi.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.
Hakim tunggal yang memimpin adalah Akhmad Sahyuti SH MH.
Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Pengacara Habib Rizieq Shihab meminta saksi bernama Alwi untuk masuk ke ruang persidangan PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan saksi Alwi mengakui sudah menghadiri berbagai macam acara, termasuk acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya atau Wantimpres Jokowi di Pekalongan.
"Acara maulid dan Istighosah Wantimpres di Pekalongan," kata saksi Ahli.
Pihak termohon dari kepolisian anak buah Kapolri Idham Azis langsung keberatan.
"Keberatan yang mulia, ini sudah di luar konteks," kata pihak kepolisian menyela.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH pun langsung menyela.
"Sebentar-sebentar, ini masih berhubungan. Tadi saksi menyatakan malah mungkin lebih ramai (acara Istighosah Wantimpres di Pekalongan)," ujarnya.
Setelah sidang lanjutan Praperadilan gugatan Habib Rizieq Shihab, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menemui wartawan.
