Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Cerita Saksi Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Bandingkan Maulid FPI dan Kliwonan Wantimpres Jokowi

Sidang lanjutan sidang praperadilan Rizieq gugat Kapolri Idham Azis. Saksikan bandingkan Maulid Nabi Muhammad SAW FPI dengan acara Wantimpres Jokowi.

Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
YouTube Kompas TV
sidang lanjutan gugatan praperadilan Habieb Rizieq Shihab kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2020) hari ini. 

Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.

Hakim tunggal yang memimpin adalah Akhmad Sahyuti SH MH.

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Pengacara Habib Rizieq Shihab meminta saksi bernama Alwi untuk masuk ke ruang persidangan PN Jakarta Selatan.

Dalam persidangan saksi Alwi mengakui sudah menghadiri berbagai macam acara, termasuk acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya atau Wantimpres Jokowi di Pekalongan. 

"Acara maulid dan Istighosah Wantimpres di Pekalongan," kata saksi Ahli. 

Pihak termohon dari kepolisian anak buah Kapolri Idham Azis langsung keberatan. 

"Keberatan yang mulia, ini sudah di luar konteks," kata pihak kepolisian menyela. 

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH pun langsung menyela. 

"Sebentar-sebentar, ini masih berhubungan. Tadi saksi menyatakan malah mungkin lebih ramai (acara Istighosah Wantimpres di Pekalongan)," ujarnya.

Setelah sidang lanjutan Praperadilan gugatan Habib Rizieq Shihab, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menemui wartawan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved