Gimana Nasib Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Pimpinan Rizieq Shihab di Bank? Tak Bisa Ditarik, OJK Bicara
Gimana nasib uang Rp 1 miliar milik FPI pimpinan Rizieq Shihab di bank? Tak bisa ditarik, OJK bicara.
Pemblokiran rekening FPI membuat Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bersuara.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, rekening bank bisa saja diblokir berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.
"Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”)," kata Anto kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
Diatur dalam beleid, pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia.
"Berdasarkan pengaturan tersebut, tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," sebut Anto.
Pemblokiran rekening terjadi sejak Rabu, setelah pemerintah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.
Pihak FPI mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening. Menurut Aziz, di rekening tersebut masih ada uang puluhan juta rupiah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) menyatakan bahwa bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI.
"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening). Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).(*)