Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BEDA Pengakuan Pihak Rizieq Shihab FPI dan Wakil Anies Baswedan soal Acara Petamburan, Siapa Benar?

Pihak Rizieq Shihab FPI mengklaim didukung dan disetujui sejumlah pihak, namun pihak pemerintah DKI Jakarta membantah. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Pengakuan Pihak Rizieq Shihab FPI dan Wakil Anies Baswedan soal Acara Petamburan, Siapa Benar? 

Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," kata dia.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 

Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skorsing selama 1,5 jam.

Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 160 KUHP, Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yaitu pihak kepolisian atas surat permohonan praperadilan.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved