BEDA Pengakuan Pihak Rizieq Shihab FPI dan Wakil Anies Baswedan soal Acara Petamburan, Siapa Benar?
Pihak Rizieq Shihab FPI mengklaim didukung dan disetujui sejumlah pihak, namun pihak pemerintah DKI Jakarta membantah. Berikut selengkapnya!
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara Maulid Nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat," ujar Kamil dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip TribunJakarta.com.
Kamil berujar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi acara dengan membagikan masker, hand sanitizer, dan tempat mencuci tangan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan.
Pertanyakan dikenakan pasal penghasutan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempertanyakan Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pasal 160 KUHP merupakan pasal delik materiil.
Dalam pasal delik materiil, polisi harus membuktikan ada orang yang melakukan tindak pidana akibat hasutan seseorang.
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
“Jadi polisi harus buktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq dan sudah diputus perkaranya,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.
Alamsyah mengklaim, sampai saat ini tak ada orang yang melakukan tindak pidana dari hasutan Rizieq Shihab.
Namun, polisi terus menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka berdasarkan pasal 160 KUHP.
“Semestinya (polisi tanya), kenapa kau lakukan pidana? aku disuruh dan dihasut Habib Rizieq Pak. Jadi kulakukan ini. Baru Habib Rizieq jadi tersangka berikutnya, jadi pelakunya (yang terhasut dan lakukan tindakan pidana) dahulu mestinya, baru Habib Rizieq berikutnya,” ujar Alamsyah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.