Habib Rizieq Shihab
'Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti', Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab Gugat Jenderal Idham dan Irjen Fadil
'Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti', Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab Gugat Jenderal Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran
Ia memastikan kliennya Rizieq menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.
Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama. "Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar Yanuar.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal kesiapan pihaknya jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Pihaknya optimis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara. Namun, ada hal yang dieprtanyakan olehnya.
"Kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali. Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" kata Sugito.
Sugito mengatakan ini adalah sebuah kejanggalan di mana ada ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait mekanisme urutan proses sidang.
"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kita enggak tahu," tambahnya.
"Saya optimis. Tapi ada variabel yang kita tidak bisa melihat dan kita bisa membuktikan dengan fakta. Contohnya tadi mengenai masalah nomor urut perkara sidang, di mana kita nomor urut lebih dahulu, tapi kita belum sidang dan baru mau sidang tanggal 4 Januari," ujar Sugito.
Sugito juga menyebut tim lawyer tidak pernah mengajak simpatisan Habib Rizieq untuk datang ke persidangan.
"Kami dari penasihat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi Corona. Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, (harus) untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu saja," kata Sugito.
Sugito menambahkan hanya lawyer Habib Rizieq yang akan hadir pada sidang praperadilan besok. Bila ada simpatisan Habib Rizieq yang hadir, dia memperkirakan jumlahnya tidak banyak.
"Kalaupun misalnya ada simpatisan, nggak banyaklah ya, kan itu sidang (praperadilan Habib Rizieq) terbuka untuk umum," ucap Sugito.(Tribun Network/den/sat/wly)