Habib Rizieq Shihab
'Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti', Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab Gugat Jenderal Idham dan Irjen Fadil
'Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti', Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab Gugat Jenderal Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran
'Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti', Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab Gugat Jenderal Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Usaha Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) mencari keadilan memasuki babak baru lewat jalur hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).
HRS melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq.
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (3/1/2021).
Budi berharap sidang praperadilan besok berjalan lancar dan aman terkendali.
"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," ujar Kapolres.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga meminta kepolisian untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab. "Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan nanti. Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.
Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq menjelaskan gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020.