Ini Bentuk Pelawanan Pengurus FPI Usai Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan di Era Jokowi
Ini bentuk pelawanan pengurus FPI usai organisasi pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan di era Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini bentuk pelawanan pengurus FPI usai organisasi pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan di era Jokowi.
Markas DPP Front Pembela Islam ( FPI ) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak sepi pada Rabu (30/12/2020) sore kemarin.
Tak ada aktivitas yang terlihat di markas FPI setelah organisasi itu resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Namun di tempat lain, para pengurus FPI sudah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan pemerintah yang membubarkan ormas mereka.
Langkah hukum akan ditempuh dengan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Para pengurus FPI juga menyatakan akan tetap beraktivitas lewat organisasi baru, Front Persatuan Islam.
Kedua langkah itu sebagai bentuk "perlawanan" mereka.
Gugat ke PTUN
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Hal ini sesuai instruksi pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Sugito sebelumnya telah berkonsultasi dengan Rizieq yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan.
"Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Sugito menyebut, tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan gugatan tersebut.
Gugatan pun akan segera disampaikan ke PTUN Jakarta sesegera mungkin.
"Insyaallah secepatnya," kata dia.