Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Bentuk Pelawanan Pengurus FPI Usai Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan di Era Jokowi

Ini bentuk pelawanan pengurus FPI usai organisasi pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan di era Jokowi.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/SONYA TERESA
Pemimpin FPI Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (12/12/2020). Ini bentuk pelawanan pengurus FPI usai organisasi pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan di era Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini bentuk pelawanan pengurus FPI usai organisasi pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan di era Jokowi.

Markas DPP Front Pembela Islam ( FPI ) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak sepi pada Rabu (30/12/2020) sore kemarin.

Tak ada aktivitas yang terlihat di markas FPI setelah organisasi itu resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Namun di tempat lain, para pengurus FPI sudah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan pemerintah yang membubarkan ormas mereka.

Langkah hukum akan ditempuh dengan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Para pengurus FPI juga menyatakan akan tetap beraktivitas lewat organisasi baru, Front Persatuan Islam.

Kedua langkah itu sebagai bentuk "perlawanan" mereka.

Gugat ke PTUN

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Hal ini sesuai instruksi pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi dengan Rizieq yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan.

"Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Sugito menyebut, tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan gugatan tersebut.

Gugatan pun akan segera disampaikan ke PTUN Jakarta sesegera mungkin.

"Insyaallah secepatnya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved