Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Bentuk Pelawanan Pengurus FPI Usai Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan di Era Jokowi

Ini bentuk pelawanan pengurus FPI usai organisasi pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan di era Jokowi.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/SONYA TERESA
Pemimpin FPI Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (12/12/2020). Ini bentuk pelawanan pengurus FPI usai organisasi pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan di era Jokowi. 

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.

"Ia sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ormas baru FPI klaim punya legal standing Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.  

6 alasan pembubaran FPI

Adapun pembubaran FPI ini diumumkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020) siang.

Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.

Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdsarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme.

Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.

Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved