Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Berurusan Polres Maros saat Tahun Baru, Kenali Jenis Pelanggaran

Kini jajaran Polres Maros, gencar sosialisasikan Maklumat Kapolri, tertanggal 23 Desember 2020.

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Polisi Lalulintas Polres Maros mengimbau kepada warga di Kabupaten Maros untuk mematuhi maklumat Kapolri dan tidak merayakan tahun baru. 

Adapun Maklumat Kapolri yakni: 

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa: 
  • perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  • pestalperayaan malam pergantian tahun;
  • arak-arakan, pawai dan karnaval;
  •  pesta penyalaan kembang api.

3 Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved