Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Berurusan Polres Maros saat Tahun Baru, Kenali Jenis Pelanggaran

Kini jajaran Polres Maros, gencar sosialisasikan Maklumat Kapolri, tertanggal 23 Desember 2020.

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Polisi Lalulintas Polres Maros mengimbau kepada warga di Kabupaten Maros untuk mematuhi maklumat Kapolri dan tidak merayakan tahun baru. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perayaan tahun baru 2021 dilarang keras oleh pemerintah, demi pencegahan penularan Covid-19.

Kini jajaran Polres Maros, gencar sosialisasikan Maklumat Kapolri, tertanggal 23 Desember 2020.

Maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru 2021.

Sosialisasi dilakukan di setiap kecamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Maros untuk mematuhi maklumat Kapolri.

Itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran atau penularan Covid-19 selama liburan akhir tahun.

Saat ini, penyebaran Virus Corona  secara nasional masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon SIK SH, melalui Humas Polres Maros, Rabu (30/12/2020).

Musa menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat dari penularan, selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Ttahun baru.

“Kita minta seluruh warga masyarakat Maros mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” kata Kapolres Maros.

Kapolres telah memerintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas, Polantas dan anggota jajarannya untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut agar diketahui dan dipatuhi.

"Kita juga telah menyebar luaskan Maklumat Kapolri ini melalui selebaran, termasuk media dan media sosial, agar maklumat ini diketahui dan dipatuhi oleh warga masyarakat," kata Kapolres.

“Personel Polantas kami kerahkan untuk membagikan selebaran maklumat kapolri kepada pengguna jalan serta menyebarkan di ruang ruang publik seperti warkop, rumah makan dan lokasi wisata Kuliner PTB Maros,"katanya.

Dia berharap warga mematuhi Maklumat Kapolri untuk mencegah penularan wabah.

Polres Maros akan menindak tegas setiap orang yang tidak mematuhi Maklumat tersebut apalagi nekat menggelar acara tahun baru yang dan berkerumun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved