Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Berurusan Polres Maros saat Tahun Baru, Kenali Jenis Pelanggaran
Kini jajaran Polres Maros, gencar sosialisasikan Maklumat Kapolri, tertanggal 23 Desember 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perayaan tahun baru 2021 dilarang keras oleh pemerintah, demi pencegahan penularan Covid-19.
Kini jajaran Polres Maros, gencar sosialisasikan Maklumat Kapolri, tertanggal 23 Desember 2020.
Maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru 2021.
Sosialisasi dilakukan di setiap kecamatan.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Maros untuk mematuhi maklumat Kapolri.
Itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran atau penularan Covid-19 selama liburan akhir tahun.
Saat ini, penyebaran Virus Corona secara nasional masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon SIK SH, melalui Humas Polres Maros, Rabu (30/12/2020).
Musa menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat dari penularan, selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Ttahun baru.
“Kita minta seluruh warga masyarakat Maros mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” kata Kapolres Maros.
Kapolres telah memerintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas, Polantas dan anggota jajarannya untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut agar diketahui dan dipatuhi.
"Kita juga telah menyebar luaskan Maklumat Kapolri ini melalui selebaran, termasuk media dan media sosial, agar maklumat ini diketahui dan dipatuhi oleh warga masyarakat," kata Kapolres.
“Personel Polantas kami kerahkan untuk membagikan selebaran maklumat kapolri kepada pengguna jalan serta menyebarkan di ruang ruang publik seperti warkop, rumah makan dan lokasi wisata Kuliner PTB Maros,"katanya.
Dia berharap warga mematuhi Maklumat Kapolri untuk mencegah penularan wabah.
Polres Maros akan menindak tegas setiap orang yang tidak mematuhi Maklumat tersebut apalagi nekat menggelar acara tahun baru yang dan berkerumun.
Adapun Maklumat Kapolri yakni:
- Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
- pestalperayaan malam pergantian tahun;
- arak-arakan, pawai dan karnaval;
- pesta penyalaan kembang api.
3 Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*)