VIDEO: Tanggapan NA Terkait Pemberlakuan Jam Malam di Makassar
Mulai dari operasional Mal hingga warung kopi (Warkop) yang dibatasi dari pukul 07.00-19.00 Wita di Makassar
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjawab beberapa pertanyaan media terkait beberapa hal.
Mulai dari operasional Mal hingga warung kopi (Warkop) yang dibatasi dari pukul 07.00-19.00 Wita di Makassar, mulai (24/12/2020) hingga (3/1/2021).
Kemudian distribusi vaksin oleh pemerintah pusat.
Dan aturan syarat masuk ke Bandara di Sulsel apakah hanya dari Jawa dan Bali saja, atau semua daerah diberlakukan.
Berikut jawaban dari Gubernur NA.