Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tanggapan NA Terkait Pemberlakuan Jam Malam di Makassar

Mulai dari operasional Mal hingga warung kopi (Warkop) yang dibatasi dari pukul 07.00-19.00 Wita di Makassar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjawab beberapa pertanyaan media terkait beberapa hal.

Mulai dari operasional Mal hingga warung kopi (Warkop) yang dibatasi dari pukul 07.00-19.00 Wita di Makassar, mulai (24/12/2020) hingga (3/1/2021).

Kemudian distribusi vaksin oleh pemerintah pusat.

Dan aturan syarat masuk ke Bandara di Sulsel apakah hanya dari Jawa dan Bali saja, atau semua daerah diberlakukan.

Berikut jawaban dari Gubernur NA.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved