VIDEO: Tanggapan NA Terkait Pemberlakuan Jam Malam di Makassar
Mulai dari operasional Mal hingga warung kopi (Warkop) yang dibatasi dari pukul 07.00-19.00 Wita di Makassar
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjawab beberapa pertanyaan media terkait beberapa hal.
Mulai dari operasional Mal hingga warung kopi (Warkop) yang dibatasi dari pukul 07.00-19.00 Wita di Makassar, mulai (24/12/2020) hingga (3/1/2021).
Kemudian distribusi vaksin oleh pemerintah pusat.
Dan aturan syarat masuk ke Bandara di Sulsel apakah hanya dari Jawa dan Bali saja, atau semua daerah diberlakukan.
Berikut jawaban dari Gubernur NA.
Berita Terkait