Tribun Luwu
Miliki 1,33 Gram Sabu, Pemuda Asal Bone Dibekuk di Luwu
Seorang pemuda asal Bone ditangkap di Kabupaten Luwu. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di Lingkungan Empat Lima
TRIBUNLUWU.COM, PONRANG - Seorang pemuda asal Bone ditangkap di Kabupaten Luwu.
Ia merupakan terduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Minggu (27/12/2020).
Pria tersebut berinisial MS (34), beralamat di Dusun Kampung Alau, Desa Pinceng Pute, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.
MS ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di Lingkungan Empat Lima, Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kanit I Satuan Narkoba Polres Luwu, Aipda Andi Irwan mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi dari sejumlah masyarakat.
Apabila pelaku kerap transaksi barang terlarang sabu-sabu.
"Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Saat itu, tiba-tiba tersangka membuang sesuatu dari genggamannya, setelah diperiksa ternyata adalah sabu yang dilakban dan dibungkus dengan potongan kertas," katanya.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli menyebut anggotanya mengamankan satu saset sabu seberat 1,33 gram dalam penangkapan ini.
Barang itu kemudian diakui MS miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M asal Kabupaten Sidrap.
"Tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu," kata Rafli.