Mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Kritik Rizieq Shihab karena Diduga Ingkari Pancasila, Alasan
Mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kritik Rizieq Shihab terkait Pancasila, diungkap di YouTube Karni Ilyas.
Editor:
Edi Sumardi
30 Januari 2017
Polisi melakukan gelar perkara untuk kedua kalinya dan Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.
Meski menjadi tersangka, Rizieq Shihab tidak ditahan.
Karena menurut polisi, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.
1 Februari 2017
Rizieq Shihab mengungkapkan harapannya pada proses praperadilan yang diajukannya.
2 Mei 2017
Kejati Jawa Barat telah menerima berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, namun belum ditetapkan lengkap atau P-21.
4 Mei 2018
Polda Jabar menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq Shihab diberhentikan.
Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.(*)