Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Kritik Rizieq Shihab karena Diduga Ingkari Pancasila, Alasan

Mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kritik Rizieq Shihab terkait Pancasila, diungkap di YouTube Karni Ilyas.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN, AM Hendropriyono 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kritik Rizieq Shihab terkait Pancasila, diungkap di YouTube Karni Ilyas.

Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional atau BIN AM Hendropriyono menyebut, apa yang dilakukan pemimpin FPI, Rizieq Shihab beserta pengikutnya telah mengingkari Pancasila.

Hal itu disampaikannya saat dirinya mengikuti berbagai pidato Rizieq Shihab, dan para pengikutnya yang arahnya mengingkari Pancasila.

"Ini karena saya ikuti dari berbagai pidatonya yang bersangkutan sendiri, pengikut-pengikutnya, arahnya sudah ingin mengingkari Pancasila," katanya dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (26/12/2020).

Hendropriyono menilai, apa yang dilakukan Rizieq Shihab beserta pengikutnya, bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi syariah, meski arahnya belum jelas.

Selain itu, negara khilafah yang dicita-citakan tidak juga berdasarkan pada contoh-contoh di masa lalu.

"Jadi ingin merubah menjadi syariah tapi menurut versi yang bersangkutan itu kan enggak jelas karena enggak ada contohnya," ucap mertua KSAD Jenderal Andika Perkasa itu.

"Negara dicita-citakan negara khilafah begini, kan ada contoh dulu tapi dulu juga enggak sama dengan yang dirumuskan mereka. Panjang dah ceritanya, kalau mau merumuskan secara akademik saya juga bisa ngomong kapan-kapan harus panjang," katanya mengimbuh.

Rizieq Shihab dan kasus dugaan penistaan Pancasila

Pada tahun 2016, Rizieq Shihab pernah terjerat kasus dugaan penistaan Pancasila.

Dia dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Namun, kasus tersebut dihentikan penyidikannya yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada akhir Februari 2018.

Polisi beralasan, tidak cukup bukti untuk meneruskan penyidikan.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Berikut ini perjalanan kasus penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab selama sekitar 1,5 tahun hingga diberhentikan oleh polisi.

27 Oktober 2016

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan pelecehan Pancasila dan Bung Karno.

Dia menilai, ceramah Rizieq Shihab yang diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, telah melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang merumuskannya.

Ceramah itu terekam dalam video yang sudah beredar dua tahun lalu.

Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab di Bareskrim Mabes Polri.

Lalu laporan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. 5 Januari 2017 Polisi memanggil Rizieq Shihab untuk pertama kalinya.

Namun, Rizieq Shihab tak datang dengan alasan sakit.

11 Januari 2017

Polisi memanggil 10 saksi ahli, seperti saksi ahli bahasa dan siber.

12 Januari 2017

Polisi memanggil Rizieq Shihab untuk kedua kalinya.

Rizieq Shihab datang dan dia diperiksa selama 6,5 jam.

Pemeriksaan seputar tesisnya yang bertemakan Pancasila serta video ceramah yang dilaporkan Sukmawati.

Dalam pemeriksaan itu, Rizieq Shihab tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.

Rizieq Shihab merasa dirinya difitnah atas laporan Sukmawati itu.

Dia menyatakan siap menggugat balik Sukmawati.

Selama Rizieq Shihab diperiksa, sejumlah massa FPI mendatangi Polda Jawa Barat dan terlibat bentrok dengan massa kontra Rizieq Shihab, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI), yang juga datang.

13 Januari 2017

Sukmawati datang ke Mapolda Jawa Barat untuk mengecek kelanjutan laporan yang dilayangkannya.

Sukmawati menegaskan tak akan mencabut laporan dan meminta maaf seperti yang disampaikan Rizieq Shihab sebelumnya.

19 Januari 2017

Polisi menaikkan status perkara kasus dugaan penistaan Pancasila ini ke tahap penyidikan.

Namun, status Rizieq Shihab masih saksi karema polisi masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

Pada saat ini, Rizieq melunak dan berharap polisi memediasi dirinya dengan Sukmawati.

Di sela kedatangannya untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, dia menyatakan keinginannya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

23 Januari 2017

Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Pancasila selama 7 jam.

Rizieq Shihab masih berstatus saksi.

Alasan polisi masih sama, mereka masih butuh keterangan sejumlah saksi mata karena Rizieq Shihab menyangkal orang di dalam rekaman video itu adalah dirinya.

Pada hari itu juga, Sukmawati kembali menolak permintaan Rizieq untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

30 Januari 2017

Polisi melakukan gelar perkara untuk kedua kalinya dan Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.

Meski menjadi tersangka, Rizieq Shihab tidak ditahan.

Karena menurut polisi, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.

1 Februari 2017

Rizieq Shihab mengungkapkan harapannya pada proses praperadilan yang diajukannya.

2 Mei 2017

Kejati Jawa Barat telah menerima berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, namun belum ditetapkan lengkap atau P-21.

4 Mei 2018

Polda Jabar menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq Shihab diberhentikan.

Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved