Tribun Sidrap
Karena Status IG Stories 'Penjahat Tangkap Penjahat', FDJ Cantik Ditangkap Anak Buah Jenderal Idham
Gara Status IG Stories 'Penjahat Tangkap Penjahat', FDJ Parepare ditangkap kasus Ujaran Kebencian Dj Sidrap dan Hina Polisi
Dari jumlah kasus laporan hukum ini, Menurut catatan Treviliana, "Sebanyak 172 kasus yang dilaporkan itu berasal dari unggahan di media Facebook termasuk Facebook pages," katanya.
Karena itulah, Treviliana memandang perlunya literasi digital bagi masyarakat, khususnya dalam memproduksi konten digital. "Konsumsi digital di Indonesia masih oke tapi untuk memproduksi ranah digital masih kurang pengetahuan," katanya.
Ia mengusulkan perlu komitmen semua pihak, termasuk di bidang pendidikan dengan mamasukkan kurikulum literasi digital dan membuat program nasional literasi digital.
Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Supandriyo, Hakim Yustisial di Lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpendapat pada berberapa kasus putusan hakim memang berbeda-beda.
Ia menyebut di tataran praktek, situasi hukum tidak ada kejelasan. Untuk itu hakim perlu melakukan penemuan hukum dengan cara konstruksi dan interpretasi. Penemuan hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing sehingga menimbulkan konteks pemaknaan terhadap pelanggaran kesusilaan bisa beda, paradigma berpikir hakim juga berbeda.
Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.
Sementara guru besar Fakultas Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan sebutan Prof Eddy menjelaksan, Pada UU ITE pembuat Undang-Undang memang memasukkan pasal pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 310 sampai dengan pasal 321 yang berisi pencemaran nama baik ada enam bentuk penghinaan ke dalam satu keranjang yaitu pasal 27 dan pasal 28, di UU No ITE.
"Karena di delik KUHP sama hanya medianya berbeda di dunia nyata dan dunia maya,"kata Prof Eddy. Selain itu, dalam konteks UU ITE untuk membuktikan unsur menyebarluaskan sangat mudah dibadingkan dengan dunia nyata.
Penafsiran menyebarluaskan atau diketahui banyak orang dengan cara manual dengan medsos sehingga sangat mudah untuk membuktikan.(*)
Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani