Hotman Paris Akhirnya Ungkap Alasan Enggan Jadi Pengacara Rizieq Shihab FPI Kendati Didesak
Hotman Paris akhirnya ungkap alasan enggan jadi pengacara Rizieq Shihab FPI kendati banyak yang desak.
"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.
Diberitakan, lewat praperadilan itu, Rizieq Shihab meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.
Adapun Rizieq Shihab saat ini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.(*)