Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris Akhirnya Ungkap Alasan Enggan Jadi Pengacara Rizieq Shihab FPI Kendati Didesak

Hotman Paris akhirnya ungkap alasan enggan jadi pengacara Rizieq Shihab FPI kendati banyak yang desak.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Hotman Paris akhirnya ungkap alasan enggan jadi pengacara Rizieq Shihab FPI kendati banyak yang desak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hotman Paris akhirnya ungkap alasan enggan jadi pengacara Rizieq Shihab FPI kendati banyak yang desak.

Hotman Paris menyatakan enggan menjadi pengacara untuk kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Apa alasan dia?

"Banyak pengacara senior yang dekat dengan Habib Rizieq, jadi saya kasih kesempatan kepada mereka," katanya sebagaimana dikutip dari tayangan di channel YouTube KH Infotainment, Rabu (16/12/2020).

Hotman Paris juga menyebut dirinya banyak mencurahkan konsentrasinya dengan perkara bisnis.

Ia mengatakan bahkan hampir semua konglomerat ditanganinya, sehingga hal tersebut sudah menguras waktunya.

"Banyak tokoh-tokoh yang dekat dengan Habib Rizieq itu yang juga berprofesi sebagai pengacara, mereka akan membela Habib Rizieq bukan Hotman Paris," katanya lebih lanjut.

Dikatakan dia, banyak pihak yang mendatanginya, juga mengirim pesan melalui DM di akun media sosialnya meminta agar bersedia membela Habib Rizieq.

"Ratusan DM telepon setiap hari, entah kenapa mereka serius minta Hotman Paris (sebagai pengacara Rizieq Shihab, tapi saya mengatakan saya tidak bisa karena saya terlalu sibuk," tuturnya.

Selain sebagai kuasa hukum, Hotman Paris juga mengatakan dirinya disibukkan dengan bisnis-bisnisnya.

"Besok pagi saya berangkat subuh kembali cuti 3 minggu dengan anak istri, villa saya banyak di Bali, sudah terlalu capek saya bekerja."

Sebelumnya, di media sosial Twitter banyak pendukung Habib Rizieq meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris.

Mereka mengaku siap iuran untuk bayaran sang pengacara agar mau membantu kasus hukum Habib Rizieq.

Berikut cuitan akun @sarina_cut, Senin (14/12/2020)

"Selamat pagi pak @hotmanParis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, i will do best for u pak @hotmanParis," tulis admin akun bersangkutan.

Sementara itu ternyata Hotman Paris melalui akun media sosial Instagramnya mengaku jika ada ratusan DM serupa.

Hotman mempertanyakan mengapa dia yang harus dimintai tolong untuk membantu kasus hukum besar?

Dirinya pun minta saran dari para pengikutnya di akun Instagram.

"Ini salah satu dari ratusan dm ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??" tanya Hotman Paris.

Sontak banyak netizen berkomentar pro dan kontra.

"Maju Bang doa fanss menyertaimu bang," seru @iffah_shoppp.

"Gak setujuuu," tulis @miekemarantika.

"Mohon jangan mau bang," timpal @hidayatnur1354.

"Bang Hotman.. kalau menurut saya, kalau memang bang Hotman sendiri merasa ada yg "janggal" dengan kasus tersebut ya kenapa nggak ngelakuin sesuatu utk membenarkannya?" cuit @uliauliyarahman.

"Sya siap untuk mendukung, brp jasa anda. Kmi mau patungan," tulis @rendy_algina.

Ajukan praperadilan

Terbaru dari kasus menimpa Rizieq Shihab, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Diberitakan, lewat praperadilan itu, Rizieq Shihab meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.

Adapun Rizieq Shihab saat ini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved