Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris Akhirnya Ungkap Alasan Enggan Jadi Pengacara Rizieq Shihab FPI Kendati Didesak

Hotman Paris akhirnya ungkap alasan enggan jadi pengacara Rizieq Shihab FPI kendati banyak yang desak.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Hotman Paris akhirnya ungkap alasan enggan jadi pengacara Rizieq Shihab FPI kendati banyak yang desak. 

Sementara itu ternyata Hotman Paris melalui akun media sosial Instagramnya mengaku jika ada ratusan DM serupa.

Hotman mempertanyakan mengapa dia yang harus dimintai tolong untuk membantu kasus hukum besar?

Dirinya pun minta saran dari para pengikutnya di akun Instagram.

"Ini salah satu dari ratusan dm ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??" tanya Hotman Paris.

Sontak banyak netizen berkomentar pro dan kontra.

"Maju Bang doa fanss menyertaimu bang," seru @iffah_shoppp.

"Gak setujuuu," tulis @miekemarantika.

"Mohon jangan mau bang," timpal @hidayatnur1354.

"Bang Hotman.. kalau menurut saya, kalau memang bang Hotman sendiri merasa ada yg "janggal" dengan kasus tersebut ya kenapa nggak ngelakuin sesuatu utk membenarkannya?" cuit @uliauliyarahman.

"Sya siap untuk mendukung, brp jasa anda. Kmi mau patungan," tulis @rendy_algina.

Ajukan praperadilan

Terbaru dari kasus menimpa Rizieq Shihab, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved