Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Pengedar Sabu-sabu di Palopo Diciduk, Barang Bukti 23,44 Gram dan Uang Rp 25,7 Juta

Personel Polres Palopo menangkap dua terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Polres Palopo menangkap dua terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA UTARA - Personel Polres Palopo menangkap dua terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di Jl Sungai Rongkong, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (15/12/2020).

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono, Rabu (16/12/2020) mengatakan pelaku berinisial RH (51) beralamat di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.

Kemudian AI (42) beralamat di Jl Dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

"Barang bukti yang ikut diamankan di TKP cukup banyak dan beragam," katanya.

Dari tangan RH diamankan satu saset kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 23,44 gram, tiga saset kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih .

Satu potongan pipet warna putih, dua korek api, dua handphone, uang tunai Rp 25 juta, dan satu set alat isap.   

Sementara barang bukti dari AI berupa satu dompet, dua handphone, dan uang tunai Rp 720 ribu.

Menurut Edy, penangkapan bermula dari laporan warga.

Apabila di kamar kost RH di Jl Sungai Rongkong sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu.

"Personel gabungan lalu menindaklanjuti info tersebut dan langsung menuju ke TKP untuk melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, RH dan AI," jelasnya.

Guna proses hukum selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Palopo.

"Diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved