Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN TIMUR WIKI

VIDEO: Pengacara Bantah Rizieq Shihab Hasut Massa Langgar Protokol Kesehatan

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Tangkapan layar youtube
Pengacara Bantah Rizieq Shihab 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan Rizieq Shihab tak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan

Rizieq Shihab hanya mengajak masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi tanpa berkerumun.

"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

Baca juga: VIDEO: Hasil Rekonstruksi, Laskar FPI Menyerang Lebih Dulu dan Menembak

Habib Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.

Video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu, dikatakan Aziz, juga sempat dikonfrontasi penyidik dalam pemeriksaan kemarin.

Baca juga: Fadil Imran Datangi Komnas HAM, Klarifikasi Penembakan Laskar FPI Anak Buah Habib Rizieq Shihab

Terkait Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada Rizieq tentang menghalangi-halangi petugas, Aziz melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di mana sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan ditahan,"

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Rizieq Shihab Menghasut Massa untuk Melanggar Protokol Kesehatan
 
 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved