Dj Bawa Ekstasi
Dj Asal Jakarta Ditangkap Bawa Ekstasi 100 Butir di Makassar
Disc jockey (Dj) Vincentia Gracia Marie alias Gia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Disc jockey (Dj) Vincentia Gracia Marie alias Gia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Gia yang pernah tenar dengan Dj Famale tampil bugil atau tampa busana (nudis) pada 2006 lalu, ditangkap atas kepemilikan 100 butir inex atau pil ekstasi.
Ia ditangkap di dekat SPBU yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.
Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakam rekan Gia di dunia entertainer.
"Jadi pada hari Jumat 4 Desember 2020 zekitar pukul 16.00 Wita, kami Satgas Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan satu orang yang kami duga sebagai pengedar atau penyelah guna narkotika. Jadi yang kami amankan lelaki inisial ARP (Rio Dedra Persada Pakki)," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.
Ria ditangkap di komplek Taman Gosyen Indah, Kecamatan Rappocini Makassar.
Dari penangkapan Rio, polisi mengamankan barang bukti 23 butir diduga inex atau pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Rio, polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya, Gia pun ikut ditangkap
"Pada tangga 6 Desember 2020 bertempat di pom bensin di Sudiang Kecamatan Biringkanaya. Kami mengamankan seorang perempuan berinisial V (alias Gia) yang bersangkuta merupakan warga Kota Jakarta datang ke sini memang untuk membawa dan mengantar pesanan narkotika," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Rio dan Gia pun kini mendekam di sel tahanan Narkoba Polrestabes Makassar. (*)