Kasus Habib Rizieq
Anak Buah Fadil Imran Tembak Pengawal Rizieq Shihab, Pakar UMI: Potensi Pembunuhan di Luar Hukum
Tindakan Polda Metro Jaya untuk melakukan penembakan terhadap enam pengawal FPI Rizieq Shihab berpotensi pembunuhan terjadi di luar hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Penembakan Anggota FPI berpotensi pembunuhan terjadi di luar hukum.
Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya dibawah komando Irjen Pol Muhammad Fadil Imran akui anggotanya menembak.
Tindakan kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya untuk melakukan penembakan terhadap enam pengawal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berpotensi menjadi 'Extra Judicial Killing atau unlawful killing'.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengakui anggotanya menembak enam orang pengikut Front Pembela Islam ( FPI ) di kawasan Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari .
Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak Polisi di kawasan Cikampek dini hari itu.
Extra Judicial Killing alias pembunuhan terjadi di luar hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH menyampaikan pandangan di atas melalui surat elektronik ke Tribun, Rabu (8/12/2020).
Menurut Fahri Bachmid, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai 'ultimum remedium' sebagai alat atau upaya terakhir.
"Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan/atau orang lain.
Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing bersifat melanggar hukum.
Karena tindakan tersebut hakikatnya adalah kejahatan dan dapat di usut secara hukum.
Dijelaskan Dr Fahri Bachmid SH MH, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif sangat melarang keras tindakan yang bercorak Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.
Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun hukum positif.
Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005.
Dr Fahri Bachmid SH MH melanjutkan, extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang.