Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Habib Rizieq

Anak Buah Fadil Imran Tembak Pengawal Rizieq Shihab, Pakar UMI: Potensi Pembunuhan di Luar Hukum

Tindakan Polda Metro Jaya untuk melakukan penembakan terhadap enam pengawal FPI Rizieq Shihab berpotensi pembunuhan terjadi di luar hukum.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Fadil Imran, Pakar Hukum UMI Dr Fahri Bachmid SH MH, dan Habib Rizieq Shihab 

Hak hidup seseorang secara konstitusional dijamin dan diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Itu merupakan seperangkat hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun 'non-derogable rights'.

Oleh karena itu, tindakan penembakan pengawal Habieb Riziq Shihab tidak dapat dibenarkan secara hukum sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Tindakan polisionil tersebut, bagi Dr Fahri Bachmid SH MH, selain melanggar hak untuk hidup yang telah dijamin oleh konstitusi.

Hal itu juga melanggar UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak untuk hidup.

Dr Fahri Bachmid SH MH menambahkan, sejatinya, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa.

Melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.

Selain itu, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Esensinya penggunaan senjata api hanya diperbolehkan, jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum.

Harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan.

Dengan demikian, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.

Berangkat dari soal itu, maka untuk kepentingan perkara penembakan pengawal Habib Riziq Shihab, agar dapat terungkap.

Segala sesuatu terkait dengan peristiwa tersebut dan untuk memastikan terungkapnya fakta-fakta hukum yang sesungguhnya secara objektif, transparan, serta kredible.

Dr Fahri Bachmid SH MH berpesan, Presiden Jokowi dan Menkopolhukam segera membentuk suatu Tim Pencari Fakta Independen, yang diisi oleh berbagai pihak, seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independent, kalangan kampus yang dijamin integritasnya serta imparsial.

Tim ini bertugas untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan komprehensif, serta mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved