Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Juliari P Batubara

KPK Tetapkan Menteri Sosial / Politisi PDIP Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial covid-19

Editor: Hasrul
Istimewa
Menteri Sosial RI/Politisi PDIP Juliari P Batubara 

KPK Tetapkan Menteri Sosial / Politisi PDIP Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

TRIBUN-TIMURCOM - Menteri Sosial RI Juliari P Batubara jadi tersangka kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua lainnya unsur swasta, yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke. Mereka dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Rekaman Mirip DP Tuding KPK Jadi Alat Politik JK,IAS:Cukup Saya Dizalimi,Kenapa Harus Orangtua Kami?

Baca juga: SOSOK Indra Gunalan, Masuk Daftar 10 Calon Kepala Daerah Termiskin Versi LHKPN KPK, Berapa Hartanya?

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek, .

Edhy Prabowo telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020).
Edhy Prabowo telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020). (Tribunnews)

Kasus Edhy Prabowo

Ditetapkan Sebagai tersangka Bersama 7 Orang Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar konferensi pers terkait Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Usai diperiksa secara intensif hampir 24 jam, akhirnya KPK tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Biodata Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo Ikut Ditangkap KPK yang Dipimpin Novel Baswedan

Dikutip Tribunmedan.com dari Tribunnews.com, selain itu, Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya juga dijerat pasal lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved