Juliari P Batubara
KPK Tetapkan Menteri Sosial / Politisi PDIP Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial covid-19
Serta, Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Nawawi mengatakan, salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster atau benur.
Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut.
Selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Daftar barang mewah
Selanjutnya, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar.
Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, isitrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata.
Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyati Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekira Rp750 juta.
Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Selain itu, Safri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.