Pemkot Parepare Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas PAD 2019 dan 2020
Hal itu diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sulsel untuk Pemkot Parepare
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulsel telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tahun anggaran 2019 dan 2020.
Hal itu diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sulsel untuk Pemkot Parepare, Makassar, Jeneponto, dan Toraja Utara, di Auditorium BPK Sulsel, Selasa (1/12/2020).
Sekretaris Badan Keuangan Parepare, Agus Salim mengapresiasi BPK Provinsi Sulsel yang terus menberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Kota Parepare bisa lebih meningkat.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan UU tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
"Kita segera tindaklanjuti atas rekomendasi BPK. Kita dapat banyak masukan dalam meningkatkan PAD kita.
Terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai lagi," turur Agus Salim.
"Kita juga akan optimalkan pajak parkir. Khusus pajak parkir untuk dibuatkan Perda, karena potensi pajak parkir ada. Contohnya parkir di pelabuhan," katanya.
Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 UU nomor 15 tahun 2004.
Selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
"Kita berharap Pemerintah Kota Parepare khsusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terambat membayar pajak sanski tegas harus ditegakan. Sanksi administrasi berupa sansi denda," pungkasnya.