Kasus Narkoba
Kantongi 2 Saset Sabu, Pria di Palopo Dibekuk Polisi, Ngaku Beli dari Pengedar
Kantongi 2 Saset Sabu, Pria di Palopo Dibekuk Polisi, Ngaku Beli dari Pengedar
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kantongi 2 Saset Sabu, Pria di Palopo Dibekuk Polisi, Ngaku Beli dari Pengedar
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap seorang pria terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Ialah HK (34) ditangkap di Jl Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (24/11/2020).
Penangkapan pria berjenggot itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
"Dari tangan pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti berupa dua saset sabu seberat 0,64 gram dan satu unit handphone," katanya.
Hasil interogasi pelaku mengaku barang haram ini dibeli dari pengedar seharga Rp 500 ribu.
"Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari pengedar A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Pelaku dan barang bukti ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi