Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Kantongi 2 Saset Sabu, Pria di Palopo Dibekuk Polisi, Ngaku Beli dari Pengedar

Kantongi 2 Saset Sabu, Pria di Palopo Dibekuk Polisi, Ngaku Beli dari Pengedar

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kantongi 2 Saset Sabu, Pria di Palopo Dibekuk Polisi, Ngaku Beli dari Pengedar 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kantongi 2 Saset Sabu, Pria di Palopo Dibekuk Polisi, Ngaku Beli dari Pengedar

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap seorang pria terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Ialah HK (34) ditangkap di Jl Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (24/11/2020).

Penangkapan pria berjenggot itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

"Dari tangan pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti berupa dua saset sabu seberat 0,64 gram dan satu unit handphone," katanya.

Hasil interogasi pelaku mengaku barang haram ini dibeli dari pengedar seharga Rp 500 ribu.

"Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari pengedar A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya. 

Pelaku dan barang bukti ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved