Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Jual Sabu-sabu, Kakek di Luwu Ditangkap di Jembatan Gantung Wonosari

Jual Sabu-sabu, Kakek di Luwu Ditangkap di Jembatan Gantung Wonosari, Selasa (24/11/2020) malam.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Jual Sabu-sabu, Kakek di Luwu Ditangkap di Jembatan Gantung Wonosari, Selasa (24/11/2020) malam. 

TRIBUNLUWU.COM, KAMANRE - Jual Sabu-sabu, Kakek di Luwu Ditangkap di Jembatan Gantung Wonosari

Seorang kakek berinisial BN alias MG (59) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.

BN ditangkap saat akan menjual sabu-sabu di Jembatan Gantung Dusun Wonosari, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020) malam.

"BN ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita, ia dari Dusun Wonosari, Desa Kamanre," kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli, Rabu (25/11/2020).

Dikatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Apabila BN kerap melakukan transaksi sabu di sekitar jembatan gantung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

"Saat dia datang, kita langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," tuturnya.

Dari tangan pelaku, 6 saset sabu seberat 2,78 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 3,2 juta diamankan.

"Dia mengakui jika barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial AL di Kecamatan Ponrang," katanya.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan terhadap AI.

Akan tetapi AL tidak berada di rumahnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu.

"Pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved