Mulai Januari 2021, Nadiem Makarim Beri Kewenangan Sekolah Tatap Muka ke Pemda, Ini Syaratnya!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kini menyerahkan kewenangan pembukaan sekolah di masa pandemi ke pemerintah daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM-Update kapan sekolah tatap muka digelar lagi di masa pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kini menyerahkan kewenangan pembukaan sekolah di masa pandemi ke pemerintah daerah.
Pasalnya, pemerintah daerah dinilai yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dam kapasitas daerahnya.
Di mana kondisi daerah di wilayah kecamatan atau pun keluhahan/desa pada satu kabupaten/kota yang sama bisa sangat berbeda.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah dan kawil kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini,"kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menjelaskan, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah bisa dibuka atau tidak, yakni pemerintah daerah/kanwil Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.
Sehingga, jika ketiga pihak tidak memberikan lampu hijau sekolah tatap muka tidak boleh dilakukan.
"Kalaupun sekolahnya dibuka, ini harus saya tekankan sekali lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi, hak terakhir dari siswa individu masih ada di orangtua,"jelasnya.
Nadiem juga menekankan, pembelajaran tatap muka akan diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.
Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda yang akan menentukan.
Nadiem pun menegaskan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik dalam ruang kelas dibatasi, hingga diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai.
Selain itu, harus dipastikan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak boleh tatap muka karena risiko mereka jauh lebih tinggi.
"Satu lagi poin yang paling penting, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi dan kegiatan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan. Tidak ada kegiatan selain KBM,"jelas Nadiem.
Faktor pertimbangan Pemerintah Daerah untuk pemberian izin tatap muka: