Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LAGI VIRAL Video Prajurit TNI Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengakui memerintahkan anggotanya mencopot baliho Rizieq Shihab

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengakui memerintahkan anggotanya mencopot baliho Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM-Video pria berseragam loreng menurunkan baliho Rizieq Shihab, beredar viral.

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan hal itu merupakan perintahnya.

Pernyataan itu disampaikan Dudung usai gelar apel kesiapan Pilkada serentak tahun 2020, dan penanggulangan banjir di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Wakil Anies Baswedan Bakal Hukum Penyelenggara Maulid di Tebet, Terkait Ormas Rizieq Shihab?

 

Dalam kesempatan tersebut, Dudung membenarkan informasi pencopotan baliho tersebut saat ditanyai wartawan.

"Terkait video anggota berbaju loreng turunkan baliho, itu perintah saya."

"Karena beberapa kali Pol PP menurunkan baliho itu tapi kembali dinaikkan lagi," tegas Dudung kepada perwarta, saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut.

Dudung menjelaskan, dalam kesatuan TNI di wilayah Jayakarta, memang kerap ada patroli yang digelar oleh pasukan darat, laut, dan udara. Mereka tergabung dalam Dankorgatap.

Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah Jadetabek.

Dudung menegaskan, penindakan keamanan tersebut tidak pandang bulu.

Baca juga: SIAPA Gerombolan Berbaju Loreng Turunkan Baliho Habib Rizieq? Fadli Zon Minta Penjelasan Puspen TNI

Terlebih, aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam aturan Gubernur dan pemerintah daerah.

"Ini negara hukum, jadi harus taat hukum."

"Kalau pasang baliho ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah disediakan," ujar Dudung.

Baca juga: Alasan Bawahan Anies Tak Bubarkan Paksa Acara Habib Rizieq Shihab, Meski Tahu Melanggar & Hadir

Sehingga, Dudung mengingatkan tidak boleh ada pihak-pihak yang sewenang-wenang dan melanggar aturan.

Dudung mengimbau agar organisasi-organisasi yang tidak taat dengan hukum, membubarkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved